4 Jenis Training Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (K3),Yang Ke-3 Banyak Diminati!

Daftar Isi

Keselamatan dan kesehatan kerja atau yang biasa kita sebut K3 adalah upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat melindungi dari kecelakaan kerja.  Melindungi aset kita yang paling berharga, yaitu tenaga kerja. Kita perlu sigap menerapkan pelaporan insiden/ kecelakaan kerja demi menciptakan tempat kerja yang lebih aman.

Kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Tetapi bisa diprediksi dan kita hindari. Training K3 memiliki metode yang cepat agar kecelakaan kerja tidak terjadi untuk yang kedua kalinya. Yuk kita simak selengkapnya berikut.

Pelatihan K3 Ini Menjawab Masalah Apa?

Dilansir merdeka.com,  Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) catat kecelakaan kerja di 2020 naik menjadi 177.000 kasus. Biro Statistik Tenaga Kerja Amerika Serikat (BLS) juga menjelaskan, satu pekerja meninggal setiap 99 menit karena kecelakaan kerja.

Ini seharusnya menjadi perhatian bagi pengelola usaha ataupun pengusaha. Angka ini sangat besar, tidak sedikit korban yang meninggal akibat kecelakaan kerja. Maka dari itu, pelatihan K3 hadir untuk menjawab permasalahan ini. bukankah mencegah terjadinya kecelakaan kerja harus kita jadikan prioritas utama.

Pelatihan ini kami selenggarakan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kemampuan pekerja mengenai K3. Berisi tentang prosedur pelaksanaan pekerjaan dan pengetahuan tentang bahaya, resiko, dan langkah-langkah untuk mencegahnya.

Baca juga :

Mengenal Ahli K3 Umum, Arti, Tujuan dan Manfaatnya?

Jenis Training Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja (K3)

Training keselamatan kerja dan kesehatan kerja (K3) memiliki berbagai jenis yang penting untuk memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pelatihan keamanan umum yang melibatkan prosedur dasar, tanda bahaya, dan evakuasi darurat. Kemudian, pelatihan khusus pekerjaan mengajarkan keterampilan dan pengetahuan spesifik untuk pekerjaan tertentu, seperti penggunaan alat berat.

Selain itu, pelatihan K3 juga mencakup pelatihan pencegahan cedera ergonomi, yang membantu pekerja menjaga postur tubuh yang benar. Training untuk menghadapi bahan berbahaya dan bahan kimia juga sangat penting dalam industri tertentu. Selain itu, ada pelatihan pertolongan pertama yang memungkinkan reaksi cepat dalam situasi darurat.

Semua jenis pelatihan K3 ini bersama-sama membantu menjaga keamanan, kesehatan, dan produktivitas di tempat kerja, mengurangi risiko cedera, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman bagi semua karyawan.

1. K3 Umum

Ahli K3 umum merupakan tenaga kerja teknik berkeahlian khusus yang akan membantu pemerintah untuk mengawasi jalannya pekerjaan di lokasi kerja masing-masing agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Siapa saja yang bisa ikut pelatihan K3 umum? Berdasarkan Undang-undang, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum RI. Persyaratan untuk K3 umum ini adalah Pendidikan formal minimal D3 semua jurusan.

2. Ahli K3 Konstruksi

Industri Konstruksi merupakan yang penuh risiko dibandingkan bidang industri lainnya. Industri Konstruksi menempati peringkat pertama dalam jumlah kecelakaan kerja. Sertifikasi sertifikasi AhIi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Konstruksi merupakan kemampuan yang harus dimiriki oleh setiap calon pekerja di bidang Teknik Sipil.

Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

Kompetensi ini merupakan prasyarat penting yang harus dimiliki sebelum kompetensi lain pada level selanjutnya. K3 Konstruksi terbagi menjadi 3 kelompok (Muda, Madya & Utama).

– Ahli K3 konstruksi muda. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No: 05/PRT/M/2014. Ahli Muda K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi.

Mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang. Persyaratan peserta yang dapat mengikuti ahli K3 Konstruksi Muda adalah Min. Lulusan SMA/SMK/SLTA/Sederajat.

– Ahli K3 Konstruksi Madya. Pelatihan Ahli Madya K3 Konstruksi, lebih difokuskan pada peningkatan kemampuan teknis penguasaan materi K3 tingkat madya dan manajerial dalam penerapan Sistem Manajemen K3 Lingkungan (SMK3L).

Persyaratan peserta ahli madya Konstruksi adalah: Sudah memiliki sertifikat ahli muda Ahli Muda K3 (SKA) konstruksi minimal 2 tahun keluaran Kemnaker RI; Pemegang sertifikat lulus uji portofolio kegiatan K3; Minimal D3 Teknik sipil/ Teknik Konstruksi Bangunan Gedung/ Teknik Konstruksi Jalan dan Jembatan; dan memiliki pengalaman kerja di pekerjaan konstruksi; Tenaga kerja pada jabatan sertifikasi ahli kesehatan keselamatan kerja konstruksi yang berpengalaman kerja minimum selama 5 tahun.

– Ahli Utama Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Utama merupakan tenaga kerja yang memegang peranan penting dalam pekerjaan konstruksi bangunan. Pelatihan Ahli K3 Konstruksi bersertifikasi KOMPETENSI yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertfikasi Profesi (BNSP) dirancang berbasis kompetensi (Competency Based Training) sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Bidang Konstruksi.

Adapun kualifikasi peserta yang dapat mengikuti program ini adalah yang berpengalaman kerja di bidang K3 konstruksi. minimal S3 Teknik dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun atau minimal S2 Teknik dengan pengalaman kerja minimal 6 tahun, atau S2 Program Studi K3 dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun, atau Memiliki ijazah minimal setingkat S1 Teknik dengan pengalaman kerja minimal 10 tahun, atau S1 Program Studi K3 dengan pengalaman kerja minimal 12 tahun.

3. Ahli K3 Minyak dan Gas (Migas)

Industri minyak dan gas dianggap sebagai sektor terbesar di dunia. Sektor minyak dan gas merupakan pembangkit tenaga listrik yang melibatkan ratusan ribu pekerja di seluruh dunia dan menghasilkan ratusan miliar dolar secara global. Namun, industri ini memiliki risiko yang tinggi.

Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu unsur penting dalam kegiatan industri Minyak dan Gas. Karena sebagian besar kondisi operasionalnya bersinggungan dengan bahan kimia. Produksi yang terkait dengan minyak dan gas dapat menimbulkan ancaman keselamatan dan kesehatan pada para pekerja.

PBB mencatat 12 orang meninggal dan lebih dari 1.000 jatuh sakit akibat kebocoran styrene (gas kimia mematikan) dari pabrik LG Chem dekat Visakhapatnam, di negara bagian Andhra Pradesh, pada 7 Mei 2020.

Data insiden di atas sudah jelas memberikan kita peringatan tentang pentingnya penerapan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Tidak hanya itu, kita juga harus mengintegrasikan masalah keselamatan dan kesehatan ke dalam rutinitas sehari-hari. K3 migas pada dasarnya terbagi menjadi 3 golongan, yakni operator, pengawas, dan pengawas utama.

– Operator K3 Migas. Skema dan sertifikasi kompetensi untuk operator K3 migas mengacu pada SKKNI yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 248/MEN/V/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu Hilir (Supporting) Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Operator migas secara legal melakukan semua operasi hulu dan mengekstraksi minyak mentah dan gas alam. Seorang operator minyak mengontrak kontraktor pengeboran untuk mengebor sumur di reservoir yang dieksplorasi. Peserta training K3 operator migas Minimal lulusan SLTA sederajat Memiliki pengelaman kerja di bidang k3 minimal 1 tahun.

– Pengawas K3 Migas. Pengawas wajib memiliki pengetahuan dan skills dalam menerapkan dan mengawasi sistem K3. Selain itu, mampu memberikan konsultasi dan pemecahan masalah K3 sesuai Undang-undang K3 yang berlaku. Persyaratan peserta migas untuk posisi ini adalah:

  1. Sarjana K3 (S1), Pengalaman Kerja 2 Tahun (Terlibat K3)
  2. S1 Teknik (non K3) Pengalaman Kerja 2 Tahun (Terlibat K3)
  3. S1 Non Teknik + non K3 Pengalaman Kerja 2 Tahun (Terlibat K3)
  4. D3 Teknik, Pengalaman Kerja 3 Tahun (Terlibat K3)
  5. D3 non Teknik Pengalaman Kerja 3 Tahun (Terlibat K3)
  6. SLTA/SMK Pengalaman Kerja 6 Tahun (Terlibat K3)

– Pengawas Utama K3 Migas. Pengawas Utama K3 Migas harus mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam menerapkan dan mengawasi pelaksanaan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja, mampu memberikan konsultasi dan pemecahan masalah K3 dan undang-undang K3 yang berlaku. Persyaratan peserta migas untuk posisi ini adalah:

  1. Sarjana (S1) Pengalaman 7 Tahun dibidang K3
  2. Diploma (D3) Pengalaman 10 Tahun dibidang K3
  3. SLTA Pengalaman 13 Tahun dibidang K3
  4. Memiliki sertifikat AK3 Utama

4. Ahli K3 Kimia

Mengapa begitu penting? K3 aktivitas bahan kimia bukan hanya menjamin keselamatan kesehatan manusia, melainkan juga lingkungan. Ini mencakup semua bahan kimia, alami dan manufaktur, dan berbagai paparannya di lingkungan.

Selain itu juga mendukung keselamatan hingga ekstraksi atau sintesisnya, produksi industri, transportasi, serta limbahnya. K3 kimia terbagi menjadi 3 kategori, yakni Ahli K3 Kimia Muda, Ahli K3 Kimia Madya, dan Ahli K3 Kimia Utama. Adapun persyaratan untuk K3 kimia adalah, Pendidikan Sarjana (S1) atau Sarjana Muda dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 tahun, SMA sederajat dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 tahun.

– Ahli Muda K3 Kimia. Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya. Memberikan Konstribusi dalam Penerapan Sistem Manajemen K3, memberikan kontribusi untuk implementasi proses konsultasi K3, melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan strategi pengendalian risiko K3. 

– Ahli Madya K3 Kimia. Melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan sistem manajemen K3. Menerapkan prinsip manajemen risiko, Partisipasi dalam Menerapkan prinsip higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3.

– Ahli K3 Kimia Utama. Mengembangkan Pendekatan Sistematik dalam Mengelola K3 (SMK3), Menganalisis dan mengevaluasi risiko K3, Menerapkan prinsip ergonomi untuk mengendalikan risiko K3, Menerapkan prinsip higiene industri untuk mengendalikan risiko K3, Melakukan audit K3, Mengevaluasi kinerja K3 perusahaan.

Baca juga : 

Peluang Kerja Ahli K3 Umum dengan Sertifikasi BNSP

Kesimpulan

Nah, setelah menyimak skema Training Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sudahkah perusahaan Anda menjalani training tersebut? Jika sudah, seberapa efektif melakukannya?

ALC Leadership Management memiliki program pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di atas. Kami menjaga K3 di perusahaan agar angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat ditekan melalui penerapan aspek-aspek K3. Dalam memenuhi tuntutan dunia usaha berupa kompetensi bagi ahli K3 baik di dalam maupun tingkat global.

Penerapan elemen K3 ini kami berikan melalui pembinaan, konsultasi, asesmen, program sertifikasi untuk Petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia, workshop terkait bahan kimia berbahaya dsb.

Detail info pelatihan hubungi team ALC di 087779199555